Rabu, 25 Maret 2020

BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA


PENDIDIKAN PANCASILA





                                   
Disusun Oleh :

Muhammad Galih Tri L.            (24219193)

Kelas : 1EB14



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
2019/2020




BAB II
BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA
A.   Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1.    Periode Pengusulan Pancasila
Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masingmasing.

BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara. tokoh-tokoh yang berbicara dalam sidang BPUPKI tersebut? Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, 52 Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi berikut, termasuk kita.  Sebagaimana Anda ketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar Negara. Dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945.
Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar
negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b.Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d.               Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong

2. Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
1)      pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
2)      panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
3)      direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.

3. Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun, di luar dugaan ternyata pada 14 55 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena mereka tanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu. Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”), tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta. Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Sampai detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah sebagai berikut:

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Halhal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta

18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesi dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen bangsa Indonesia. Mereka adalah  Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Putusanputusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
1.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
3.      Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.

Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara lain, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden. Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI).

Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil langkahlangkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M. Yusuf. Supersemar ini pun juga menjadi kontroversial di belakang hari. Supersemar yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto itu kemudian dikuatkan dengan TAP No. IX/MPRS/1966 pada 21 Juni 1966. Dengan demikian, status supersemar menjadi berubah: Mula-mula hanya sebuah surat perintah presiden kemudian menjadi ketetapan MPRS. Jadi, yang memerintah Soeharto bukan lagi Presiden Soekarno, melainkan MPRS. Hal ini merupakan fakta sejarah terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Bulan berikutnya, tepatnya 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup.

Setelah menjadi presiden, Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968 tentang penulisan dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (ingatlah, dulu setelah Dekrit 5 Juli 1959 penulisan Pancasila beraneka ragam). Ketika MPR mengadakan Sidang Umum 1978 Presiden Soeharto mengajukan usul kepada MPR tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Usul ini diterima dan dijadikan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia Pancakarsa). Dalam TAP itu diperintahkan supaya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan P-4. Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Inpres No. 10/1978 yang berisi Penataran bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Kemudian, dikeluarkan juga Keppres No. 10/1979 tentang pembentukan BP-7 dari tingkat Pusat hingga Dati II. Pancasila juga dijadikan satu-satunya asas bagi orsospol (tercantum dalam UU No. 3/1985 ttg. Parpol dan Golkar) dan bagi ormas (tercantum dalam UU No. 8/1985 ttg. Ormas). Banyak pro dan kontra atas lahirnya kedua undangundang itu. Namun, dengan kekuasaan rezim Soeharto yang makin kokoh sehingga tidak ada yang berani menentang (BP7 Pusat, 1971).

B.    Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1.  Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa setiap bangsa mana pun di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus-menerus. Budaya dapat membentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut.

Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. (J.W.M. Bakker, 1984: 22) menyebutkan adanya beberapa saluran inkulturasi, yang meliputi: jaringan pendidikan, kontrol, dan bimbingan keluarga, struktur kepribadian dasar, dan self expression. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Haviland menegaskan bahwa akulturasi adalah perubahan besar yang terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi meliputi: 1) Substitusi; penggantian unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan struktural yang minimal; 2) Sinkretisme; percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk sistem baru; 3) Adisi; tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru; 4) Orijinasi; tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang berubah; 5) Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejumlah besar orang tidak dapat menerimanya sehingga menyebabkan penolakan total atau timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan.

2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada pribadi yang benar-benar sama. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa (Bakry, 1994: 157). Meskipun nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam ideologi bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan. Di samping itu, proses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam. Kendatipun demikian, kepribadian bangsa Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama sehingga sejarah mencatat kejayaan di zaman Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan lain-lain yang memperlihatkan keunggulan peradaban di masa itu. Nilainilai spiritual, sistem perekonomian, politik, budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri.

3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasila dikatakan sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan menimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata (Bakry, 1994: 158). Pancasila sebagai pandangan hidup 64 berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Sebagaimana dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).

5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian luhur, artinya nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar negara Indonesia (Bakry, 1994: 161). Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam Encyclopedia of Philosophy disebutkan beberapa unsur yang ada dalam agama, seperti kepercayaan kepada 65 kekuatan supranatural, perbedaan antara yang sakral dan yang profan, tindakan ritual pada objek sakral, sembahyang atau doa sebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan dengan Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.

2. Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong. Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu antar tetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial.

3. Sumber Politis Pancasila
Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada 1960- an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa pemerintahan era 67 reformasi, ada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.

2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satu tantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara periodik dan ada batas waktu lima tahun.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
1. Essensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila pada hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.

2. Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Hasil Survei yang dilakukan KOMPAS yang dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan silai-sila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut sila-sila Pancasila, lebih parah lagi, 60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2).

F. Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Pancasila merupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers).
2.      Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat.
3.      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.

Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut:
1.        Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.        Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3.        Pancasila merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
4.        Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.

Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila Melalui Pendekatan Sejarah. Untuk memahami dinamika proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara, Anda dapat mencari informasi dari berbagai sumber tentang:
1.          Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
2.          Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
3.          Kemukakan pendapat dan penilaian Anda tentang perbedaan pandangan tersebut.
4.          Bagaimana sikap Anda dalam menghadapi perbedaan tersebut?
Tugas selanjutnya yaitu, Anda dapat melakukan survei terbatas untuk menjajagi pengetahuan mahasiswa tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Jawaban Tugas Belajar Lanjut :
1.      Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara disebabkan sistem hukum yang termuat dalam Badan Pancasila bisa dibilang tidak sempurna, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya badan kepemerintahan yang berlaku tidak adil kepada masyarakat. Terlihat bahwa orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin akibat sistem kapitalis yang diterapkan oleh Indonesia. Latar belakang lainnya sebab Pancasila sendiri merupakan Dasar Negara bangsa Indonesia yang diambil dari dalam Al – Quran, sehingga beberapa pihak dalam masyarakat beranggapan mengubah bangsa Indonesia menjadi negara Khilafah akan membawa kebaikan yang lebih karena menerapkan aturan yang termuat dalam Al – Quran secara keseluruhan, tidak hanya setengah – setengah seperti yang termuat dalam Pancasila. Apabila dianalisis pun, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuaan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan secara keseluruhan telah termuat di dalam Al – Quran, maka dari itu inilah alasan utama mengapa beberapa pihak dalam masyarakat menolak Pancasila sebagai dasar negara dan ingin mengubahnya / memperbaikinnya menjadi lebih sempurna.
2.      Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahankan, Karena pancasila telah dijadikan dasar,dan pandangan hidup bangsa indonesia, dan tidak ada yang menggantikan pancasila sebagai dasar negara, ditambah dengan pancasila memiliki nilai dasar, instrumental, dan nilai praktis yang semua itu dijadiakan sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
3.      Ya ini karena berbeda orang juga berbeda pemikiran,ide, gagasan, pengalaman, kondisi masyarakta, tujuan negara yang inggin di capai dan sebagainya. Pancasila sebagai dasar negara sudah ditetapkan oleh Founding Fathers tidak dapat diganti dengan ideologi lain, melalui Pertahanan Rakyat Semesta (seluruh komponen Negara Kesatuan Republik Indonesia) Pancasila harus ditegakka meskipun banyak ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri untuk berusaha mengganti Pancasila.
4.      Sikap saya terbuka terhadap perbedaan pandangan pada pancasila, kita negara besar dengan jumlah penduduk yang besar dan tentu pula setiap kepala memiliki pemikiran yang tak sama, oleh karena itu, berbeda pandangan itu merupakan sebuah hak bagi setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. maka kita wajib metolerir hal tersebut. Dalam menghadapi perpedaan pandangan adlah kita harus menghargainya karena tidak setiap orang mungkin pendapatnya berbeda beda.
Jawaban Tugas survei terbatas untuk menjajagi pengetahuan mahasiswa tentang sejarah terbentuknya teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 :
Dari beberapa mahasiswa hanya sedikit mahasiswa yang mengetahui, bagi mereka Proklamasi kemerdekaan RI merupakan peristiwa yang dinanti-nantikan, yang akhirnya mampu mengubah nasib bangsa dan mampu memberikan bangsa tujuan sebenarnya, seperti yang tertuang dalam UUD. Indonesia mampu menjadi negara yang lebih baik dengan keadaan masyarakat yang tidak terikat oleh penjajahan fisik.